viagra

Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani  Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di [...]

Continue reading about Hati-Hati, Saatnya kita Tertib lalulintas. Undang-Undang Lalu Lintas 2009